Top
Begin typing your search above and press return to search.

Jokowi digugat pengacara soal dugaan ijazah palsu, PN Solo siapkan jadwal sidang 

Pengadilan Negeri (PN) Surakarta resmi menerima gugatan perbuatan melawan hukum terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh mantan Presiden RI, Joko Widodo.

Jokowi digugat pengacara soal dugaan ijazah palsu, PN Solo siapkan jadwal sidang 
X
Sumber foto: Agung Santoso/elshinta.com.

Elshinta.com - Pengadilan Negeri (PN) Surakarta resmi menerima gugatan perbuatan melawan hukum terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh mantan Presiden RI, Joko Widodo. Gugatan tersebut diajukan oleh Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., pada Senin, 14 April 2025 dan telah terdaftar dengan nomor perkara: 99/Pdt.G/2025/PN Skt.

Menurut Humas PN Surakarta, Bambang Ariyanto, setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan perkara ke pengadilan, dan PN tidak memiliki kewenangan untuk menolak pengajuan perkara yang masuk.

"Perkara ini telah diterima dan dicatat secara resmi. Tergugat dalam perkara ini adalah Ir. Joko Widodo sebagai tergugat I, KPU Kota Surakarta sebagai tergugat II, SMA Negeri 6 Surakarta sebagai tergugat III, serta Universitas Gadjah Mada sebagai tergugat IV," jelas Bambang seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Agung Santoso, Selasa (15/4).

Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini diketuai oleh Putu Gde Hariadi, S.H., M.H., dengan anggota majelis Sutikna, S.H., M.H., dan Wahyuni Prasetyaningsih, S.H., M.H. Sidang perdana dijadwalkan pada Kamis, 24 April 2025. Jadwal ini bertepatan dengan sidang perkara lain yang juga ditangani oleh hakim Putu, yakni perkara gugatan mobil Esemka.

"Ketua majelisnya sama dengan yang menangani ini. Hanya Anggotanya berbeda. Dan juga, memang secepat mungkin, yang namanya asas peradilan, harus diselenggarakan dengan cepat, sederhana, biaya ringan," lanjutnya.

Dalam petitumnya, Taufiq meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatannya dan menyatakan bahwa Joko Widodo telah melakukan perbuatan melawan hukum. Salah satu poin dalam tuntutan adalah permintaan agar pengadilan menyatakan bahwa tergugat tidak memiliki ijazah yang sah dari jenjang pendidikan menengah maupun tinggi.

Dalam wawancara terpisah, Taufiq yang juga pengacara maupun praktisi hukum ini, menyampaikan bahwa gugatan ini dilandasi oleh keresahan terhadap maraknya ketidakadilan hukum dan penyimpangan dalam sistem demokrasi di Indonesia. Ia menyebut bahwa tindakan hukum ini merupakan bentuk perlawanan terhadap kondisi tersebut.

"Nama tim kuasa hukum kami adalah TIPU UGM, singkatan dari Tim Penggugat Bukti Ijazah Aseli Jokowi Usaha Gakpunya Malu. Ini adalah bentuk kritik terhadap dugaan manipulasi dokumen pendidikan," ungkap Taufiq.

Taufiq juga menyampaikan beberapa alasan utama gugatan ini, salah satunya berkaitan dengan ketidakjelasan asal-usul pendidikan SMA Joko Widodo. Ia menyebut bahwa berdasarkan penelusuran, SMA Negeri 6 Surakarta baru berdiri tahun 1986, sedangkan masa kelulusan Jokowi disebut terjadi di tahun 1980.

"Kalau terbukti ijazah itu palsu, maka seluruh kebijakan dan perjanjian hukum yang ditandatangani selama Jokowi menjabat harus dipertanggungjawabkan secara pribadi," terangnya.

Ia menegaskan termasuk proyek strategis nasional seperti kereta api cepat dan Ibu Kota Nusantara dan utang luar negeri. Selain gugatan ditujukan SMA Negeri 6, lanjut dia, yakni KPU Surakarta. Hal ni bentuk tuntutan keterbukaan informasi publik, untuk membuktikan keabsahan dokumen yang digunakan saat pendaftaran untuk pencalonan Jokowi dalam kontestasi Pemilu waktu itu.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire